Follow Us Email Facebook Google LinkedIn Twitter

Permen tentang Penguatan Pendidikan Karakter Disiapkan dalam Sepekan

Senin, 11/09/2017 14:40:30

50PPK new.jpg


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Peraturan itu merupakan turunan dari Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

“Pasti nanti ada Permen. Dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Perpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden bertemu dengan pemangku kepentingan pendidikan karakter, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Presiden Jokowi berharap pendidikan karakter dapat berjalan optimal di sekolah-sekolah umum, pesantren, dan madrasah.

Jokowi memastikan Perpres  akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis. Sehingga, peraturan itu dapat diterapkan di lapangan.

"Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter. Baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," katanya dalam siaran pers yang terima Kompas.com, Kamis (7/9/2017).

Muhadjir Effendy mengatakan, Perpres itu menguatkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter yang dimulai sejak 2016.

Penguatan Pendidikan Karakter akan diterapkan di satuan pendidikan formal, non-formal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK itu menegaskan, satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah, tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Pasal 9 Perpres menyatakan, penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

“Kan naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Harinya opsional,” ujarnya.

Penguatan karakter bangsa

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan. PPK bertujuan memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga.

Sinergi antar-satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dibutuhkan dalam PPK yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Salah satu pokok penting pelaksanaan PPK tercantum dalam pasal 2 adalah upaya serius pemerintah untuk merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi berbagai elemen dalam ekosistem pendidikan.

Selain pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, PPK juga menyasar kelompok masyarakat dan lingkungan keluarga sebagai pendidik utama dan pertama.

 

Sementara, Bab III Perpres Nomor 87 Tahun 2017 menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK, mengevaluasi pelaksanaan PPK, dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.

Sedangkan, Mendikbud bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal di bawah kewenangannya dan mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya

Selain itu, Mendikbud bertugas menjalin kerja sama antar-kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK dan melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menko PMK.

Pemerintah daerah berperan penting dalam PPK , seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat (5), yang menyebutkan Pemda bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenanganannya, menyosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK.

Tak hanya itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPK.

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terlibat dalam PPK. Kemendagri berperan penting untuk mengoordinasikan kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK.

sumber (http://edukasi.kompas.com/read/2017/09/07/17050091/permen-tentang-penguatan-pendidikan-karakter-disiapkan-dalam-sepekan)

 

 

Posting oleh Desi Eri K 9 tahun yang lalu - Dibaca 58032 kali

 
Tag : #MBS #peranpemerintah #pendidikankarakter

Berikan Komentar Anda

Artikel Pilihan
Bacaan Lainnya
Senin, 02/11/2020 09:59:04
Seperti Ini Peran Orangtua Dampingi BDR Saat Pandemi

Sejak Maret 2020, sebagian besar siswa di Indonesia mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) atau belajar dari rumah...

Jum'at, 23/10/2020 17:22:51
Mengembangkan Kompetensi Kepala Sekolah di Masa Pandemi

Tidak hanya Belajar dari Rumah (BDR), kepala sekolah itu penuh tantangan dan peluang untuk mengembangkan kompetensinya....

7 Pilar MBS
MBS portal
1. Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran Berbasis Sekolah
a. Konsep DasarManajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah adalah pengaturan kurikulum dan pembelajaran yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum dan pembelajaran di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi...
Informasi Terbaru
Penelitian
MBS portal
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEBAGAI INDIKATOR MUTU LAYANAN MANAJEMEN SEKOLAH
Teguh Triwiyanto. Layanan yang diberikan institusi pendidikan atau sering disebut dengan layanan manajemen sekolah belakangan ini menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah, orang tua peserta didik, pemakai jasa pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya berusaha...
Modul dan Pedoman
Video MBS
Modul MBS
Better Teaching Learning 3 TOT Provinsi...
13 tahun yang lalu - dibaca 78345 kali
TIK sebagai Kecakapan Hidup
TIK sebagai Kecakapan Hidup
13 tahun yang lalu - dibaca 75511 kali
Lembar Presentasi Fasilitator
13 tahun yang lalu - dibaca 91953 kali
Modul Pelatihan Pengawas Sekolah
Modul Pelatihan Pengawas Sekolah
12 tahun yang lalu - dibaca 101336 kali
Info MBS
Cerita Pelajar SMA Saat Ajari Anak SD...
9 tahun yang lalu - dibaca 38743 kali
Mendikbud: Tanamkan Kejujuran sejak SD
Mendikbud: Tanamkan Kejujuran sejak SD
9 tahun yang lalu - dibaca 49459 kali
Dua Siswa Indonesia Raih Medali di Rusia
Dua Siswa Indonesia Raih Medali di Rusia
9 tahun yang lalu - dibaca 52599 kali
Menristek Dikti Minta Perguruan Tinggi Punya Tata Kelola yang Baik
Menristek Dikti Minta Perguruan Tinggi...
9 tahun yang lalu - dibaca 46328 kali
Lembaga Pendidik Calon Guru Berbenah
Lembaga Pendidik Calon Guru Berbenah
9 tahun yang lalu - dibaca 59132 kali
Guru Honorer Dibutuhkan
Guru Honorer Dibutuhkan
9 tahun yang lalu - dibaca 56576 kali
Wisudha Karya, Satu dari Tiga SMK Maritim Bersertifikat Internasional
Wisudha Karya, Satu dari Tiga SMK...
9 tahun yang lalu - dibaca 49860 kali
Pilihan Orang Tua Tergantung
Pilihan Orang Tua Tergantung "Brand"...
9 tahun yang lalu - dibaca 57973 kali
Follow Us :
Get it on Google Play

©2013-2026 Manajemen Berbasis Sekolah
MUsage: 3.48 Mb - Loading : 3.70120 seconds