Follow Us Email Facebook Google LinkedIn Twitter

Permen tentang Penguatan Pendidikan Karakter Disiapkan dalam Sepekan

Senin, 11/09/2017 14:40:30

50PPK new.jpg


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Peraturan itu merupakan turunan dari Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

“Pasti nanti ada Permen. Dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Perpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden bertemu dengan pemangku kepentingan pendidikan karakter, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Presiden Jokowi berharap pendidikan karakter dapat berjalan optimal di sekolah-sekolah umum, pesantren, dan madrasah.

Jokowi memastikan Perpres  akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis. Sehingga, peraturan itu dapat diterapkan di lapangan.

"Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter. Baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," katanya dalam siaran pers yang terima Kompas.com, Kamis (7/9/2017).

Muhadjir Effendy mengatakan, Perpres itu menguatkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter yang dimulai sejak 2016.

Penguatan Pendidikan Karakter akan diterapkan di satuan pendidikan formal, non-formal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK itu menegaskan, satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah, tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Pasal 9 Perpres menyatakan, penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

“Kan naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Harinya opsional,” ujarnya.

Penguatan karakter bangsa

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan. PPK bertujuan memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga.

Sinergi antar-satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dibutuhkan dalam PPK yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Salah satu pokok penting pelaksanaan PPK tercantum dalam pasal 2 adalah upaya serius pemerintah untuk merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi berbagai elemen dalam ekosistem pendidikan.

Selain pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, PPK juga menyasar kelompok masyarakat dan lingkungan keluarga sebagai pendidik utama dan pertama.

 

Sementara, Bab III Perpres Nomor 87 Tahun 2017 menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK, mengevaluasi pelaksanaan PPK, dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.

Sedangkan, Mendikbud bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal di bawah kewenangannya dan mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya

Selain itu, Mendikbud bertugas menjalin kerja sama antar-kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK dan melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menko PMK.

Pemerintah daerah berperan penting dalam PPK , seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat (5), yang menyebutkan Pemda bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenanganannya, menyosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK.

Tak hanya itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPK.

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terlibat dalam PPK. Kemendagri berperan penting untuk mengoordinasikan kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK.

sumber (http://edukasi.kompas.com/read/2017/09/07/17050091/permen-tentang-penguatan-pendidikan-karakter-disiapkan-dalam-sepekan)

 

 

Posting oleh Desi Eri K 9 tahun yang lalu - Dibaca 58033 kali

 
Tag : #MBS #peranpemerintah #pendidikankarakter

Berikan Komentar Anda

Artikel Pilihan
Bacaan Lainnya
Senin, 30/11/2020 09:07:18
Pengembangan Budaya Organisasi Sekolah Swasta Unggul

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengembangan budaya organisasi Sekolah Menengah Pertama Swasta...

Senin, 09/11/2020 08:38:41
Implementasi Kurikulum dan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Malang. Pandemi covid-19 rupanya tak kunjung membaik hingga memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. Namun sudah terlihat...

7 Pilar MBS
MBS portal
3. Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berbasis Sekolah
a. Konsep DasarManajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sekolah adalah pengaturan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah,...
Informasi Terbaru
Penelitian
MBS portal
PENINGKATAN PARTISIPASI ORANG TUA SISWA DALAM PENDIDIKAN MENUJU GENERASI EMAS INDONESIA
R. Bambang Soemarsono. Pendidikan merupakan suatu proses transformasi pengetahuan, sikap, kepercayaan, keterampilan dan aspek-aspek perilaku lainnya dari generasi ke generasi berikutnya. Bafadal (2013) menyatakan, bahwa” tugas pendidikan adalah mengupayakan agar anak bisa mengenal potensi...
Modul dan Pedoman
Video MBS
Modul MBS
Better Teaching Learning 3 TOT Provinsi...
13 tahun yang lalu - dibaca 78345 kali
TIK sebagai Kecakapan Hidup
TIK sebagai Kecakapan Hidup
13 tahun yang lalu - dibaca 75514 kali
Lembar Presentasi Fasilitator
13 tahun yang lalu - dibaca 91956 kali
Modul Pelatihan Pengawas Sekolah
Modul Pelatihan Pengawas Sekolah
12 tahun yang lalu - dibaca 101342 kali
Info MBS
Jembatani Kompetensi Siswa dengan Kebutuhan Pelaku Dunia Usaha
Jembatani Kompetensi Siswa dengan...
9 tahun yang lalu - dibaca 36130 kali
Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal
Pendidikan Informal untuk Penguatan...
9 tahun yang lalu - dibaca 54162 kali
Sekolah Berasrama Asa bagi Anak Perbatasan
Sekolah Berasrama Asa bagi Anak...
9 tahun yang lalu - dibaca 55519 kali
Program Keahlian Ganda Butuh Praktik Mengajar Realistik
Program Keahlian Ganda Butuh Praktik...
9 tahun yang lalu - dibaca 53525 kali
Permen tentang Penguatan Pendidikan Karakter Disiapkan dalam Sepekan
Permen tentang Penguatan Pendidikan...
9 tahun yang lalu - dibaca 58034 kali
Pemerataan Pendidikan Siapkan SDM Berkarakter dan Berdaya Saing
Pemerataan Pendidikan Siapkan SDM...
9 tahun yang lalu - dibaca 54395 kali
72 Tahun Merdeka, Apa Kabar Pendidikan Indonesia?
72 Tahun Merdeka, Apa Kabar Pendidikan...
9 tahun yang lalu - dibaca 44582 kali
Lewat Teknologi, Anak-anak Muda Bicara Perpecahan Bangsa
Lewat Teknologi, Anak-anak Muda Bicara...
9 tahun yang lalu - dibaca 47902 kali
Follow Us :
Get it on Google Play

©2013-2026 Manajemen Berbasis Sekolah
MUsage: 3.47 Mb - Loading : 2.55045 seconds