PENGORGANISASIAN LAYANAN KHUSUS KOPERASI SEKOLAH
PENGORGANISASIAN LAYANAN KHUSUS KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah suatu koperasi yang berada di sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah atas ataupun jenis sekolah lain yang sederajat baik negeri maupun swasta, dimana koperasi sekolah tersebut beranggotakan peserta didik, pendidik, maupun staf sekolah yang memiliki kewenangan untuk mengurus koperasi di sekolah tersebut.
Setiap kegiatan koperasi sekolah merupakan cerminan dari asas dan tujuan koperasi sekolah itu sendiri. Koperasi sekolah berbeda dengan koperasi pada umumnya, karena koperasi sekolah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Koperasi sekolah dalam melaksanakan segala kegiatannya perlu mempergunakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan atau evaluasi.
Kegiatan-kegiatan yang umumnya ada dalam pengorganisasian antara lain adalah:
1. Pemilihan jabatan dan tanggungjawab, wewenang, dan tugas yang akan dibagi;
2. Pemilihan sumber daya manusia (SDM) sesuai kriteria yang dibutuhkan;
3. Pembagian atau pendelegasian dan pemberian SDM pada jabatan dan tanggungjawab, wewenang, dan tugas sesuai dengan kompetensi atau keterampilan yang dimiliki SDM tersebut (the right man in the right place)
Tujuan utama yang melatarbelakangi perlunya pengorganiasasian dalam mengelola kegiatan dalam koperasi sekolah adalah agar kegiatan yang direncanakan bisa berjalan secara secara efektif dan efisien karena jabatan dan tanggungjawab, wewenang, dan tugas pada SDM yang tepat. Komunikasi dan koordinasi antar anggota juga akan dapat berjalan baik, efektif, dan harmonis, hal yang demikian akan memberikan kemajuan terhadap koperasi sekolah.
Kegiatan-kegiatan yang ada dalam pengorganisasian koperasi sekolah antara lain adalah:
1. Pemilihan jabatan dan tanggungjawab, wewenang, dan tugas yang akan dibagi berdasarkan program kerja atau kegiatan yang telah direncanakan;
2. Pemilihan sumber daya manusia (SDM) sesuai kriteria berdasarkan program kerja atau kegiatan yang telah direncanakan;
3. Pembagian atau pendelegasian dan pemberian SDM pada jabatan dan tanggungjawab, wewenang, dan tugas sesuai dengan kompetensi atau keterampilan yang dimiliki SDM tersebut (the right man in the right place) pada program kerja atau kegiatan yang telah direncanakan.
Akmalia Faradhila ‘Adani
Posting oleh akmalia faradhila 'adani 12 tahun yang lalu - Dibaca 17719 kali
PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan
jpnn.com, BANYUWANGI - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP Negeri di Banyuwangi segera dimulai, mayoritas...
Memahami "Penderitaan" Siswa di Kelas
Wilson Bhara WatuJakarta - Seorang teman yang bekerja sebagai dosen muda di salah satu perguruan tinggi swasta pernah...
