Follow Us Email Facebook Google LinkedIn Twitter

MENGENAL PENDIDIKAN INKLUSIF BERBASIS SEKOLAH

Kamis, 19/12/2013 09:57:42

Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.

Selama ini, pendidikan bagi anak berkelainan disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Berkelainan (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkelainan, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan/atau tunaganda. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah biasa yang juga menampung anak berkelainan, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkelainan.

Pada umumnya, lokasi SLB berada di Ibu Kota Kabupaten. Padahal anak-anak berkelainan tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa), tidak hanya di Ibu Kota Kabupaten. Akibatnya, sebagian anak-anak berkelainan, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah.

Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar. Untuk mengantisipasi hal di atas, dan dalam rangka menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkelainan, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkelainan yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan (berkelainan) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas. Oleh karena itu, anak berkelainan perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat. Sudah barang tentu SD terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya. Pendidikan inklusi diharapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkelainan selama ini. Tidak mungkin membangun SLB di tiap Kecamatan/Desa sebab memakan biaya yang sangat mahal dan waktu yang cukup lama.

Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan yang secara formal Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah: selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.”

Selanjutnya, Staub dan Peck (dalam Ifdlali, 2010) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.

Sapon-Shevin (dalam gelda, 2009) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sesbagai system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama sama teman seusianya. Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya. Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan (berkelainan) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas.

 

Daftar Rujukan :

Gelda. 2009. Mengenal Pendidikan Inklusif. (Online), (http: //geldamerstn07. Blogspot.com/2009/05/mengenal-pendidikan-inklusif.html, diakses 17 Desember 2013)

Ifdlali. (2010). “Artikel Pendidikan Inklusi”. [Online]. Tersedia: http://smanj.sch.id/index.php/arsip-tulisan-bebas/40-artikel/115-pendidikan-inklusi-pendidikan-terhadap-anak-berkebutuhan-khusus yang diunggah pada Rabu, 27 Januari 2010 Pukul 13:22. [Senin, 05 Desember 2011].

 

 

 

 

 

Posting oleh Nur Shofia Maya Sofa 12 tahun yang lalu - Dibaca 66461 kali

 
Tag : #

Berikan Komentar Anda

Artikel Pilihan
Bacaan Lainnya
Senin, 30/11/2020 09:07:18
Pengembangan Budaya Organisasi Sekolah Swasta Unggul

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengembangan budaya organisasi Sekolah Menengah Pertama Swasta...

Senin, 09/11/2020 08:38:41
Implementasi Kurikulum dan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Malang. Pandemi covid-19 rupanya tak kunjung membaik hingga memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. Namun sudah terlihat...

7 Pilar MBS
MBS portal
3. Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berbasis Sekolah
a. Konsep DasarManajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sekolah adalah pengaturan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah,...
Informasi Terbaru
Penelitian
MBS portal
PENINGKATAN PARTISIPASI ORANG TUA SISWA DALAM PENDIDIKAN MENUJU GENERASI EMAS INDONESIA
R. Bambang Soemarsono. Pendidikan merupakan suatu proses transformasi pengetahuan, sikap, kepercayaan, keterampilan dan aspek-aspek perilaku lainnya dari generasi ke generasi berikutnya. Bafadal (2013) menyatakan, bahwa” tugas pendidikan adalah mengupayakan agar anak bisa mengenal potensi...
Modul dan Pedoman
Video MBS
Modul MBS
Better Teaching Learning 3 TOT Provinsi...
13 tahun yang lalu - dibaca 78350 kali
TIK sebagai Kecakapan Hidup
TIK sebagai Kecakapan Hidup
13 tahun yang lalu - dibaca 75515 kali
Lembar Presentasi Fasilitator
13 tahun yang lalu - dibaca 91958 kali
Modul Pelatihan Pengawas Sekolah
Modul Pelatihan Pengawas Sekolah
12 tahun yang lalu - dibaca 101348 kali
Info MBS
Jembatani Kompetensi Siswa dengan Kebutuhan Pelaku Dunia Usaha
Jembatani Kompetensi Siswa dengan...
9 tahun yang lalu - dibaca 36136 kali
Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal
Pendidikan Informal untuk Penguatan...
9 tahun yang lalu - dibaca 54167 kali
Sekolah Berasrama Asa bagi Anak Perbatasan
Sekolah Berasrama Asa bagi Anak...
9 tahun yang lalu - dibaca 55529 kali
Program Keahlian Ganda Butuh Praktik Mengajar Realistik
Program Keahlian Ganda Butuh Praktik...
9 tahun yang lalu - dibaca 53528 kali
Permen tentang Penguatan Pendidikan Karakter Disiapkan dalam Sepekan
Permen tentang Penguatan Pendidikan...
9 tahun yang lalu - dibaca 58035 kali
Pemerataan Pendidikan Siapkan SDM Berkarakter dan Berdaya Saing
Pemerataan Pendidikan Siapkan SDM...
9 tahun yang lalu - dibaca 54396 kali
72 Tahun Merdeka, Apa Kabar Pendidikan Indonesia?
72 Tahun Merdeka, Apa Kabar Pendidikan...
9 tahun yang lalu - dibaca 44583 kali
Lewat Teknologi, Anak-anak Muda Bicara Perpecahan Bangsa
Lewat Teknologi, Anak-anak Muda Bicara...
9 tahun yang lalu - dibaca 47913 kali
Follow Us :
Get it on Google Play

©2013-2026 Manajemen Berbasis Sekolah
MUsage: 3.47 Mb - Loading : 1.65935 seconds