Follow Us Email Facebook Google LinkedIn Twitter

MENGENAL PENDIDIKAN INKLUSIF BERBASIS SEKOLAH

Kamis, 19/12/2013 09:57:42

Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.

Selama ini, pendidikan bagi anak berkelainan disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Berkelainan (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkelainan, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan/atau tunaganda. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah biasa yang juga menampung anak berkelainan, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkelainan.

Pada umumnya, lokasi SLB berada di Ibu Kota Kabupaten. Padahal anak-anak berkelainan tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa), tidak hanya di Ibu Kota Kabupaten. Akibatnya, sebagian anak-anak berkelainan, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah.

Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar. Untuk mengantisipasi hal di atas, dan dalam rangka menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkelainan, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkelainan yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan (berkelainan) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas. Oleh karena itu, anak berkelainan perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat. Sudah barang tentu SD terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya. Pendidikan inklusi diharapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkelainan selama ini. Tidak mungkin membangun SLB di tiap Kecamatan/Desa sebab memakan biaya yang sangat mahal dan waktu yang cukup lama.

Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan yang secara formal Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah: selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.”

Selanjutnya, Staub dan Peck (dalam Ifdlali, 2010) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.

Sapon-Shevin (dalam gelda, 2009) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sesbagai system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama sama teman seusianya. Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya. Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan (berkelainan) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas.

 

Daftar Rujukan :

Gelda. 2009. Mengenal Pendidikan Inklusif. (Online), (http: //geldamerstn07. Blogspot.com/2009/05/mengenal-pendidikan-inklusif.html, diakses 17 Desember 2013)

Ifdlali. (2010). “Artikel Pendidikan Inklusi”. [Online]. Tersedia: http://smanj.sch.id/index.php/arsip-tulisan-bebas/40-artikel/115-pendidikan-inklusi-pendidikan-terhadap-anak-berkebutuhan-khusus yang diunggah pada Rabu, 27 Januari 2010 Pukul 13:22. [Senin, 05 Desember 2011].

 

 

 

 

 

Posting oleh Nur Shofia Maya Sofa 12 tahun yang lalu - Dibaca 66455 kali

 
Tag : #

Berikan Komentar Anda

Artikel Pilihan
Bacaan Lainnya
Minggu, 24/01/2021 07:23:27
PROFIL KARAKTER SEMANGAT KEBANGSAAN PADA SEKOLAH DASAR UMUM DAN KEAGAMAAN

Peserta didik saat ini mengalami krisis karakter yang memprihatinkan Penanaman nilai karakter semangat kebangsaan...

Senin, 14/12/2020 09:18:40
PEMBINAAN POTENSI KEPEMIMPINAN SISWA MELALUI LAYANAN EKSTRAKURIKULER

Abstract: Student leadership potential is not enough just developed through learning activities in the classroom but...

7 Pilar MBS
MBS portal
7. Manajemen Budaya dan Lingkungan Berbasis Sekolah
a. Konsep DasarManajemen budaya dan lingkungan berbasis sekolah adalah pengaturan budaya dan lingkungan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan budaya dan lingkungan sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi...
Informasi Terbaru
Penelitian
MBS portal
Peran Kepala Sekolah Dalam Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
Siti Mistrianingsih. Abstract: The main objective of this study is to describe the implementation of MBS, roles of headmaster, the factors supporting and inhibiting the implementation of MBS at Elementary School in Pandanwangi 1 Malang. The methods of research used the qualitative approach and...
Modul dan Pedoman
Video MBS
Modul MBS
Asyik Belajar dengan PAKEM : IPA
Asyik Belajar dengan PAKEM : IPA
13 tahun yang lalu - dibaca 104471 kali
Asyik Belajar dengan PAKEM : Bahasa Inggris
Asyik Belajar dengan PAKEM : Bahasa...
11 tahun yang lalu - dibaca 92875 kali
Panduan Umum Penyelenggaraan Praktik Terbaik Program DBE 2
Panduan Umum Penyelenggaraan Praktik...
13 tahun yang lalu - dibaca 55059 kali
Panduan Kegiatan DBE1 Tingkat Kabupaten...
13 tahun yang lalu - dibaca 61702 kali
Panduan DBE1 Tingkat Sekolah September 2011
Panduan DBE1 Tingkat Sekolah September...
12 tahun yang lalu - dibaca 90403 kali
Manual Rekonstruksi dan Rehabilitasi - Pasca Gempa Gedung Sekolah dan Madrasah dengan Partisipasi Masyarakat
Manual Rekonstruksi dan Rehabilitasi -...
13 tahun yang lalu - dibaca 65311 kali
Integrasi Kecakapan Hidup dalam...
13 tahun yang lalu - dibaca 76791 kali
Pengajaran Profesional & Pembelajaran...
13 tahun yang lalu - dibaca 152653 kali
Info MBS
Ini Rekomendasi Penting untuk Ubah Dunia Pendidikan di Indonesia
Ini Rekomendasi Penting untuk Ubah...
8 tahun yang lalu - dibaca 56152 kali
Dongkrak Mutu Tenaga Kerja, Pelatihan Vokasi Butuh Suntikan Beasiswa!
Dongkrak Mutu Tenaga Kerja, Pelatihan...
8 tahun yang lalu - dibaca 44547 kali
Berdayakan SMK, Mendikbud Siapkan...
8 tahun yang lalu - dibaca 62658 kali
Generasi Milenial Jangan Takut Bereksperimen
Generasi Milenial Jangan Takut...
8 tahun yang lalu - dibaca 59213 kali
Kemnaker Terus Perkuat Mutu Pelatihan Kerja dan Pemagangan
Kemnaker Terus Perkuat Mutu Pelatihan...
8 tahun yang lalu - dibaca 40498 kali
Saling Adu Kecepatan Robot
8 tahun yang lalu - dibaca 48240 kali
Guru SD Diajak Aktf Menulis Karya Ilmiah
Guru SD Diajak Aktf Menulis Karya Ilmiah
9 tahun yang lalu - dibaca 57670 kali
Budaya Literasi dan Karater Mulai Nampak
Budaya Literasi dan Karater Mulai Nampak
9 tahun yang lalu - dibaca 73628 kali
Follow Us :
Get it on Google Play

©2013-2026 Manajemen Berbasis Sekolah
MUsage: 3.51 Mb - Loading : 4.05546 seconds